AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2018

Musyawarah Nasional (MUNAS) X Gerakan Pramuka tahun 2018 yang diselenggarakan di Kendari, dari tanggal 25 s.d 29 September 2018, telah menetapkan Pembahasan Konsep Perubahan AD/ART Gerakan Pramuka ini dibahas oleh komisi A sebagai Keputusan Munas Nomor 7/MUNAS/2018 tentang Anggaran Dasar dan Aggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerakan Pramuka.

Berikut ini beberapa perubahan pada AD/ART Gerakan Pramuka tahun 2018 :

Pasal 2 : ada nya penegasan bahwa “ Gerakan Pramuka merupakan organisasi pendidikan nonformal sebagaimana UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tetang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum. “

Pasal 4 AD/ART hasil Munas 2013 (Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.) dihapus

Pasal 17 ayat (3) Untuk anak-anak yang belum berusia 7 tahun dapat ditampung dalam kelompok Prasiaga

Pasal 19 Kurikulum pendidikan kepramukaan terdiri atas kurikulum untuk peserta didik dan kurikulum untuk anggota dewasa. 
  1. Kurikulum untuk peserta didik terdiri atas Syarat Kecakapan Umum, Syarat Kecakapan Khusus, dan Syarat Pramuka Garuda sesuai dengan jenjang pendidikan dan satuan karya 
  2. Kurikulum untuk anggota dewasa terdiri atas kursus, pelatihan, dan peningkatan keterampilan 
Pasal 20 : Satuan Pendidikan Kepramukaan hanya Gugus depan (Gudep) dan Pusat pendidikan dan pelatihan (Pusdiklat). Sedangkan Satuan Karya Pramuka (SAKA) pada pasal 38 dijelaskan bahwa Satuan Karya Pramuka (SAKA) adalah organisasi pendukung yang berfungsi sebagai pendukung pendidikan Kepramukaan Bagi Pramuka Penegak dan Pandega 

Pasal 37 ayat 5 : Majelis pembimbing dapat membentuk Dewan Penasehat,

Pasal 28 ART ayat 2 : . Pramuka penegak dan pandega dapat diangkat sebagai pembina muda dan instruktur muda di gugus depannya, dengan ketentuan:a. Pembina muda atau instruktur muda pramuka siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun;b. Pembina muda atau instruktur muda pramuka penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun; danc. Pembina muda atau instruktur muda pramuka penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.

Pasal 48 ART ayat 1 Huruf b: : adanya Ketua Harian (sesuai kebutuhan) dan mekanisme penunjukan ketua Harian diatur oada pasal 50 ART :
a. Formatur hasil musyawarah dapat menunjuk ketua harian sesuai dengan kondisi daerah.

b. Dalam melaksanakan tugasnya ketua harian kwartir bertanggungjawab kepada ketua kwartir.

Selengkapnya bisa download disini 

Komentar