PERMENDIKBUD NO. 63 TAHUN 2014 TENTANG KEPRAMUKAAN

Kurikulum tahun 2013 berlaku kembali dengan perubahan-perubahan yang mengikutinya. Di dalamnya disebutkan bahwa kegiatan pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib yang harus diikuti seluruh peserta didik. Di dalam PERMEN ini telah diatur 3 model pendidikan kepramukaan, yaitu Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler.
 1. Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum
 2. Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari didalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.
3. Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di Gugus depan.
Untuk lebih jelasnya silahkan lihat atau download peraturan tersebut.

Komentar